Minggu, 20 Januari 2013

TATA CARA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI

TATA CARA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI 

Disusun Oleh: ARNANDA HASIM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEMARANG
TAHUN 2013




Sebelum tahun 1960 tanah-tanah di Indonesia hanya mempunyai Tanda Bukti Adat misalnya Letter C, Petuk dan Tanda Bukti Adat lainnya sesuai dengan adat setempat yang merupakan surat tanah pada waktu itu. Karena pada saat itu belum ada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang memberikan ketentuan tentang penguasaan tanah. Dan masyarakat belum mengetahui tata cara pendaftaran tanah pertama kali. Setelah adanya UU No. 5 tahun 1960 Pasal 19 untuk menjamin kepastian hukum maka dilakukan pendaftaran tanah dan PP 10/1961 menugaskan pemerintah yaitu Jawatan Pendaftar Tanah,