Minggu, 20 Januari 2013

TATA CARA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI

TATA CARA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI 

Disusun Oleh: ARNANDA HASIM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEMARANG
TAHUN 2013




Sebelum tahun 1960 tanah-tanah di Indonesia hanya mempunyai Tanda Bukti Adat misalnya Letter C, Petuk dan Tanda Bukti Adat lainnya sesuai dengan adat setempat yang merupakan surat tanah pada waktu itu. Karena pada saat itu belum ada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang memberikan ketentuan tentang penguasaan tanah. Dan masyarakat belum mengetahui tata cara pendaftaran tanah pertama kali. Setelah adanya UU No. 5 tahun 1960 Pasal 19 untuk menjamin kepastian hukum maka dilakukan pendaftaran tanah dan PP 10/1961 menugaskan pemerintah yaitu Jawatan Pendaftar Tanah,
yang berada di bawah Departemen Dalam Negeri untuk mengadakan pengukuran dan pemetaan tanah, mendaftar hak dan peralihannya, memberikan surat bukti hak atas tanah. Setelah adanya Kepres 26/1988, Pemerintah juga menugaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Instansi Pendaftar Tanah. Pemerintah melakukan pendaftaran tanah karena, mewakili negara sesuai ketentuan UUPA untuk menguasai tanah dalam pengertian: 
  • Mengatur serta menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah; 
  • Menentukan dan mengatur hak hak yang dimiliki atas tanah tersebut;
  • Menentukan dan mengatur hubungan hukum antar subyek dan perbuatan hukum atas tanah tersebut. 

Saat ini hampir 90% tanah-tanah di Kota Semarang sudah mempunyai sertipikat tanah, baik sertipkat Hak Milik maupun Hak-Hak lainnnya. Hal itu karena di dukung adanya Program BPN yaitu Program Larasita. Larasita adalah akronim layanan Rakyat untuk Sertipikat Tanah. Tujuan Larasita adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap BPN Republik Indonesia, mendekatkan pelayanan pertanahan ke semua masyarakat; menghilangkan peran pihak ketiga dalam pelayanan pertanahan, mengurangi terjadinya konflik pertanahan; mencapai target sertipikasi di bidang tanah nasional dan meminimalkan bias informasi pertanahan kepada masyarakat. Anfaat Larasita yaitu, masyarakat secara langsung menikmati pelayanan yang terukur, jelas dan mudah; meningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BPN RI; mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah dan terjangkau; memudahkan masyarakat yang hendak melakukan sertipikasi tanah; meminimalisasi biaya pengurusannya; meningkatkan nilai manfaat birokrasi terhadap masyarakat dan sebagai karya inovatif dalam pekayanan publik yang bisa mendorong kreatifitas pelayanan oleh aparatur negara kepada rakyat. Pada intinya Layanan Larasita bermaksud untuk memudahkan pelayanan pertanahan dan sertipikat tanah.
Dalam memperoleh Sertipikat tanah dilakukan pendaftaran/permohononan Sertipikat tanah pertama kali yaitu dengan cara konversi (pengakuan hak/penegasan hak) dan pemberian hak.

Konversi
Konversi (pengakuan hak/penegasan hak) adalah pembuatan dan/atau pembuatan Sertipikat tanah dari tanah Hak Adat dijadikan/dikonversi ke Sertipikat. Syarat Konversi: 
  1. Surat permohonan;
  2. Identitas diri pemohon dan kuasanya (fotocopi KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat berwenang);
  3. Surat Tanah atau Alas Hak, misal Letter C;
  4. Surat Pernyataan Tidak Sengketa;
  5. SSPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Bumi Bangunan) dan STTS (Bukti Lunas);
  6. Dan surat-surat lain yang diperlukan oleh Pihak BPN.

Tahapan dalam Konversi :
Pemohon Daftar dan Bayar - Pengukuran - Pengumuman - Pembukuan Hak - Penerbitan Sertipikat

Tahap I Pemohon Daftar dan Bayar Pemohon Daftar ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan membayar administrasi yang telah ditentukan oleh pihak BPN. Kemudian Pemohon akan memperoleh Kwitansi Bukti Permohonan (BP) dari pihak BPN.

Tahap II Pengukuran Pengukuran dilakukan dengan cara pemasangan patok dan peta bidang pada tanah yang akan di sertipikatkan tersebut. Pemasangan Patok dan Peta Bidang dilakukan oleh petugas BPN dan disaksikan oleh Tetangga samping kanan kiri muka belakang tanah tersebut.

Tahap III Pengumuman Dua hal yang harus diumumkan, yaitu: Di bidang fisik: menunjukkan ciri-ciri obyek tanah tersebut. Di bidang yuridis: menunjukkan ciri-ciri subjek tanah tersebut. Pengumuman diumumkan selama 60 hari di Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Ajudikasi, Kantor Pertanahan dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu.

Tahap IV Pembukuan Hak Apabila melewati waktu pengumuman tidak ada keberatan/gugatan dari pihak dari manapun, maka pembukuan hak dapat dilakukan. Tahapan Pembukuan Hak dilakukan oleh petugas BPN.

Tahap V Penerbitan Sertipikat Setelah Pembukuan Hak dilakukan, maka Sertipikat Hak Atas Tanah dapat diterbitkan.

Dalam memperoleh Sertipikat tanah dilakukan pendaftaran/permohononan Sertipikat tanah pertama kali di Instansi Pendaftar Tanah, salah satunya yaitu Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI). 

BPN adalah lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan dipimpin oleh kepala sesuai dengan Pempres Nomor 10 Tahun 2006. BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan struktural.
Visi BPN:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan RI.
Misi BPN:
  1. Mengembangkan dan menyalenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapat, serta pemantapan ketahanan pangan;
  2. Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermatabat berkaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
  3. Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh Tanah Air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari;
  4. Keberlanjutan sistem kemasyarakatan , kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat; 
  5. Menguatkan lembaga pertanahan sesuaia dengan jiwa, semangat, prisip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.

Kelompok Pelayanan BPN :
  • Pendaftaran Tanah Pertama Kali : pemberian hak atas tanah
  • Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah : perpanjangan//pembaruan HAT, pemberian HGB/HP diatas HPL
  • Pencatatan dan Informasi Pertanahan
  • Pengukuran Bidang Tanah
  • Pengaturan dan Penataan Pertanahan
  • Pengelolaan Pengaduan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar